Abstrak Otonomi darrah melalui kewenangan pemerintah daerah dalam UU 23 tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar untuk daerah dalam memngelola potensi yang ada di tempatnya. Hal ini kemudian berdampak keseluruh aspek kehidupan, dan tidak terkecuali politik. Meskipun dalam lima urusan wajib pemerintah pusat dicantumkan urusan politik nasional adalah kewenangan pusat, namun dalam perjalanannya daerah memiliki fenomena tersendiri dalam hal tersebut, salah satunya adalah fenomena partai politik lokal, seperti di Aceh misalnya. Oleh karena itu makalah ini mencoba untuk menelisik fenomena munculnya partai lokal dalam sistem perpolitikan dan kepartaian di Indonesia. Kata Kunci: Partai Politik, Aceh, Otonomi Daera